JATENG.TARGETINDO.Com, Banyumas – Pemerintah terus mengupayakan untuk menekan kasus penyebaran Covid-19 di tanah air, yakni dengan menetapkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.
Sebelumnya, pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali ini telah berlangsung sejak 11 Januari 2021, dan pemerintah dalam rapat kabinet memutuskan memperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Kendati demikian, pemerintah resmi menerapkan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai 9 Februari 2021, hingga 22 Februari 2021. Kebijakan ini merupakan perpanjangan PPKM jilid 1 dan 2 yang sudah berjalan sejak 11 Januari 2021 di Jawa dan Bali.
Hal ini sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Demikian pula, di Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah juga turut menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Bupati Banyumas Achmad Husein menyatakan kebijakan itu akan dipermanenkan.
Hal itu disampaikan saat ditemui usai peluncuran PPKM Berbasis Mikro Tingkat Kabupaten Banyumas yang dipusatkan di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Sabtu, 13 Februari 2021.
Achmad Husein mengakui jika kebijakan PPKM berbasis mikro tersebut sebenarnya akan berakhir pada tanggal 22 Februari 2021.